1. PENGERTIAN BANK DAN KLASIFIKASI BANK
Bank adalah sebuah lembaga
perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat
ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi Bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi <<
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter
dan keuangan.
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
* Memelihara stabilitas moneter.
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang
sehat.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank
dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara Konvensional
Dalam hal ini bank menggunakan
cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu
menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga
tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan
mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang
lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10
Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
A. Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank
Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah
yang ada sebelumnya.
B. Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping
itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu
salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
C. Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan
paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru
tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum
bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
D. Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
E. Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa :
A. Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange
bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam
valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam
pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani
secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
B. Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus
non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
A. Sebagai salah satu sub-sistem
industri , sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut
sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda
atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian
suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara .
Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal
ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian
negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
B. Industri perbankan adalah
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “
rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada
abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987
: 8 ). Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri
yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh
pemerintah (most heavily regulated industries). Revisi serta penegakannya harus
industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan
dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara
serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang
harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
3. FUNGSI DAN PERANAN
BANK SECARA UMUM
1. FUNGSI DARI BANK :
A. Bank
Umum
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
2. memberikan kredit.
3. menerbitkan surat pengakuan utang.
4. memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun
untuk kepentingan bank itu sendiri.
5. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; dan
7. melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank
Sentral
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank Indonesia berwenang:
2. menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi;
3. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga
berdasarkan prinsip syariah:
1. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
1. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
2. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia:
1. mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
C. Bank
Perkreditan Rakyat
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah.
PERANAN DARI BANK :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank
umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang
juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun
oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan
untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa
lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4. PERANAN BANK
INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai
3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak
diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur
dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5. DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan
dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga
tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia
memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan
tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah
kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1
juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan
suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank
baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket
Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan
minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan
pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
DEREGULASI perbankan sudah
digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan.
Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta,
sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari
pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang
dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian
dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi
ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat
berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang
perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun
diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank
asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian
menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase
makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan
baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret
1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967.
Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan
bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai
perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada
permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai
unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala
yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap
Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993
(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.
Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau
perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8
persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan
adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani
Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah
atau bahkan nyaris pailit.
6. PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI YANG DI TERAPKAN DALAM PERBANKAN
Semakin majunya teknologi di
dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk
mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan
harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang
dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan
teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet
bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan,
perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi
bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi
produk dan jasa seperti :
A. Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun
via teller.
B. Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang
secara cash secara 24 jam.
C. Penggunaan Database di bank – bank.
D. Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor
Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer
hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat.
Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat
berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan
sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file.
Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet
melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki
banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan,
perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi
bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi
produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking)
melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
1. Berbagai Macam Teknologi Perbankan
Penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor
lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller
Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem
Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua
terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah
lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup
wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa
diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end,
seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok
lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh
lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic
check conversion.
Saat ini sebagian besar layanan
E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak
terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis
data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin
berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking
semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau
mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki
“magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan
juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua
jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor.
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi
E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
2. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
A. Automated Teller Machine (ATM)
Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
B. Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses
oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan
beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
C. Debit (or check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM
atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana
yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
D. Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
E. Direct Payment (also electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
F. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
G. Electronic Check Conversion
Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut.
H. Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau
“pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
I. Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point
of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut
secara elektronik.
J. Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil
dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
K. Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card
yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
L. Smart Card
Salah satu tipe stored-value card
yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
Master Card atau Visa networks).
M. Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima
(acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut
menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu
(misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara
terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi
tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran
yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya
dalam jaringan antar bank.
3. Trend Produk Sistem Informasi Perbankan
Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan
layanan:
- Tabungan
- Deposito
- Giro
- Kartu Debit
- Kartu Kredit
- Perdagangan Bank
Notes, Valas, dsb (Trade Finance)
4. Trend Transaksi
Jenis transaski sudah beragam
baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau
Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet
tempat-tempat perbelanjaan.
Sebagai gambaran BCA dengan 750
kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai,
dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
Dengan jumlah transaksi per hari
2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan
melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali.
Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:
• Mengecek
saldo
• Fasilitas
Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
• Fasilitas
untuk menerima Pembayaran (speed collect)
• Pembukaan
dan pengecekan L/C
5. Layanan On Line Banking
Seperti ungkapan futurolog
teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal ini
ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis
yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on-line.
Dipicu oleh perkembangan
Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan
tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai
kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.
Saat ini standar layanan ritel
banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi
nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak lagi
produk layanan berbasis on-line seperti:
A. Packet S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai
antisipasi memenangkan
persaingan teller-less.
B. Packet software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)
C. Packet Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang
tentunya sangat dibutuhkan dalam mengelolah bisnisnya.
7. PERANAN JARINGAN
KOMPUTER DALAM DUNIA PERBANKAN
Dalam dunia perbankan, sangat
jelas sekali fungsi jaringan komputer ini. Dengan adanya jaringan komputer,
segala aktivitas perbankan baik itu simpan pinjam dan transaksi keuangan
lainnya dapat berjalan dengan lancar. Adanya sistem yang canggih di dalam
jaringan komputer perbankan menjamin keamanan dan kerahasiaan dari setiap
nasabah.
Perkembangan teknologi informasi
membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya
pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan
Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
Dibawah ini, contoh-contoh dari implementasi tersebut yang
lebih spesifik :
Adanya eBanking, Penggunaan ATM
(Automatic Teller Machine) dalam aktivitas perbankan, Penggunaan Database di
bank – bank, Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat
Bank.
Manfaat Internet Banking yaitu :
1. Keamanan Data Nasabah
Internet banking menyediakan
beberapa jenis keamanan rekening nasabah. Bank transaksi ulasan untuk
validitas, mencegah akses ke akun setelah kegagalan login, dan memotong akses
kartu debit jika transaksi dipertanyakan muncul pada account pelanggan.
2. Transaksi Real-Time ON 24 Jam
Kebanyakan pelanggan menggunakan
kartu debit terhubung ke rekening bank mereka untuk membuat banyak pembelian
harian yang berbeda. Transaksi tersebut kemudian diunggah ke akun bank
pelanggan langsung, melacak transaksi dalam format real-time.
3. Rekonsiliasi harian
Pelanggan dapat menggunakan
internet banking untuk melacak uang mereka setiap hari dan mendamaikan account
mereka untuk mencegah pencurian atau kesalahan perbankan. Ini lebih pendek
waktu turun untuk menemukan kesalahan dan menunggu untuk memperbaikinya sampai
receivinge pernyataan bank kertas mereka.
4. Beberapa Penggunaan
Internet banking memungkinkan
pelanggan untuk menghubungkan rekening bank mereka ke rekening di luar, seperti
hipotik, tabungan pensiun, atau pasar uang. Hal ini memungkinkan pelanggan
untuk dengan cepat mentransfer uang antar rekening mereka.
5. Kenyamanan Nasabah
Website bank memungkinkan
pelanggan untuk melakukan transaksi perbankan 24/7 hanya dengan komputer dan
koneksi internet. Transaksi dapat disampaikan dari negara yang berbeda atau di
luar negara asal pengguna.
Referensi:
http://qory-qorycahyapuspita.blogspot.com/2011/02/implementasi-jaringan-komputer-dalam.html
https://www.scribd.com/doc/223364690/Pengertian-dan-Klasifikasi-Bank
httphttp://www.gunadarma.ac.id
http://wartawarga.gunadarma.ac.id